lIntellectual Property Rights (IPR)èHak Kekayaan Intelektual (HKI)
lPengantar:
lPerkembangan globalisasi perekonomian dunia mendorong pembentukan standarisasi aturan main secara internasional yang berlaku bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan aktivitas usahanya
lHAKI bidang Software menjadi permasalahan umum. Permasalahan muncul karena kurangnya kesadaran bahwa harga lisensi Software bisa lebih tinggi dari harga Hardwarenya.
lKekurang pemahaman ini menimbulkan persepsi bahwa dana yang tersedia lebih berharga digunakan untuk pengadaan Hardware dibanding software.
lPengertian:
lMrkèsebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
lKarya-karya intelektual tersebut dibidang:
¡ilmu pengetahuan
¡Seni
¡Sastra
¡Teknologièdilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai.
¡Apabila ditambah denganmanfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assetsperusahaan.
lKategori:
lHak Cipta (UU No19’2002/Pasal 1 Ayat 1)
¡hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan” menurut peraturan UU yang berlaku.
lHak Kekayaan Industri
¡Paten
¡Merek
¡Desain Industri
¡Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
¡Rahasia Dagang
¡Varietas Tanaman
lHak Kekayaan Industri:
lPatenèhak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
lMerekètanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
lDesain Industrièsuatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
lHak Kekayaan Industri:
lSirkuit Terpaduè suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
lDesain Tata Letakè kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
lRahasia Dagangè informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
l7-an:
lHasi riset dikomersialkanèdiperlukan perlindungan yang memadai untuk mencegah sengketa dagang
lMemotifasi dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar